Tiga Deportan AS Gugat Pemerintah Eswatini: Pelanggaran Hak Asasi

Tiga pria yang dideportasi oleh Amerika Serikat ke Eswatini, bukannya ke negara asal mereka, kini mengajukan gugatan terhadap pemerintah Eswatini kepada badan hak asasi manusia Uni Afrika. Mereka menuduh bahwa penahanan mereka adalah pelanggaran hak yang tidak sah.

Dua dari penggugat, berasal dari Kuba dan Yaman, telah mendekam di penjara Eswatini, yang sebelumnya dikenal sebagai Swaziland, selama delapan bulan. Sedangkan yang ketiga, Orville Etoria, telah dipulangkan ke negara asalnya, Jamaika, pada bulan September lalu.

Mereka adalah bagian dari kelompok lima orang yang dideportasi oleh AS pada bulan Juli, dengan sepuluh lainnya diusir pada bulan Oktober. Menurut pengacara mereka, selain Etoria, semua masih berada di penjara di Eswatini.

Pemerintah AS menyebut pria-pria ini sebagai penjahat berbahaya, namun pengacara mereka menyatakan bahwa mereka telah menyelesaikan hukuman untuk setiap kejahatan yang dilakukan di AS.

Pembelaan di Tingkat Internasional

Gugatan tersebut diajukan kepada Komisi Afrika untuk Hak Asasi Manusia dan Rakyat (ACHPR), sebuah badan Uni Afrika yang mengawasi kepatuhan negara-negara anggota terhadap kesepakatan hak asasi manusia regional. Komisi ini dapat meminta negara untuk mematuhi hak asasi dan merujuk kasus ke pengadilan Afrika tentang hak asasi manusia, meskipun kedua badan tersebut tidak memiliki kekuatan penegakan hukum.

Keadaan Deteriorasi di Dalam Penjara

Beatrice Njeri, seorang pengacara dari Global Strategic Litigation Council, salah satu organisasi yang mewakili para deportan, menyebutkan bahwa: “Orang-orang yang ditahan tidak melakukan kejahatan [di Eswatini] dan terus mengalami berbagai pelanggaran hak asasi manusia… mereka ditahan tanpa batas waktu.”

Njeri menambahkan bahwa para pria tersebut bahkan belum diperbolehkan untuk bertemu dengan pengacara mereka secara langsung. Ia mengungkapkan bahwa salah satu tahanan pernah melakukan aksi mogok makan selama 30 hari pada akhir tahun lalu yang mengakibatkan tanda-tanda kegagalan organ.

“Mereka sangat frustrasi dengan situasi ini,” ujarnya. “Mereka hanya ingin kembali – beberapa ke rumah mereka, beberapa ke AS.”

Pernyataan Pemerintah Eswatini

Thabile Mdluli, juru bicara pemerintah Eswatini, menyatakan: “Kerajaan Eswatini menegaskan kembali komitmennya yang sudah lama untuk menegakkan hak asasi manusia dan kewajibannya di bawah kerangka kerja regional dan internasional.”

“Pemerintah terus memastikan bahwa hak dan martabat warga negara asing yang saat ini berada di negara ini dihormati selama mereka tinggal.”

Ia juga menambahkan bahwa “akan terlalu dini untuk menyatakan dengan tepat kapan setiap individu akan kembali ke negara asal mereka masing-masing.”

Dampak Deportasi di Wilayah Afrika

Pemerintah AS telah mendeportasi puluhan imigran ke negara ketiga, seiring dengan upaya pemerintahan Donald Trump untuk melaksanakan deportasi massal. Badan Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai AS (ICE) telah menahan lebih dari 68.000 orang di AS. Negara-negara Afrika lain yang menerima deportan dari AS termasuk Ghana, Rwanda, Sudan Selatan, dan Uganda. Menurut Reuters, AS setuju untuk membayar Eswatini sebesar $5,1 juta untuk menerima hingga 160 warga negara ketiga.

Pada bulan Februari, pengadilan tinggi Eswatini menolak gugatan dari LSM lokal yang berargumen bahwa penahanan deportan oleh pemerintah adalah inkonstitusional. Pengadilan memutuskan bahwa para pemohon tidak memiliki hak untuk mengajukan tantangan hukum tersebut, karena mereka tidak memiliki kepentingan langsung dalam masalah ini.

Kesimpulan

Kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh para imigran dan pengungsi di seluruh dunia, terutama dalam konteks kebijakan deportasi yang semakin ketat. Pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh deportan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen negara terhadap perlindungan hak asasi setiap individu, termasuk di Eswatini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*