Vonis Penjara untuk Pelaku Penyerangan Terhadap Pria Gay di Kenya

Vonis penjara terhadap dua pelaku yang menyerang dan merampok dua pria gay di Kenya telah disambut gembira oleh para advokat hak LGBTQ+. Kasus ini dianggap sebagai terobosan dan harapan baru bagi komunitas queer di negara tersebut. Pada 3 Maret, kedua pelaku, Abel Meli dan rekannya, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh pengadilan Milimani di Nairobi.

Putusan ini merupakan contoh langka keadilan yang diperoleh oleh komunitas queer di Kenya. Njeri Gateru, Direktur Eksekutif Komisi Hak Asasi Manusia Gay dan Lesbi Nasional, menyatakan, “Banyak hal yang menentang komunitas queer, termasuk keberadaan undang-undang kriminal dan sikap homofobik yang masih kuat, tetapi kami berharap masih ada keadilan. Kasus ini memberikan semangat bagi kami.”

Dampak Hukum dan Sosial di Kenya

Kenya merupakan salah satu dari 31 negara di Afrika yang masih mengkriminalisasi homoseksualitas. Hubungan sesama jenis dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 14 tahun, dan banyak anggota komunitas queer yang diasingkan oleh masyarakat. Banyak dari mereka yang menyimpan orientasi seksual mereka sebagai rahasia. Dalam beberapa tahun terakhir, permusuhan terhadap orang-orang queer semakin meningkat, dipicu oleh situasi hukum yang semakin memburuk terkait hak-hak gay, pengurangan dana untuk organisasi advokasi, dan gelombang anti-hak global.

Menurut kelompok hak asasi manusia di Kenya, terdapat peningkatan insiden pemerasan dan pemalakan, sering kali disertai kekerasan. Ishtar, sebuah organisasi berbasis komunitas yang memperjuangkan hak-hak pria yang berhubungan seks dengan pria, mencatat 226 kasus pemerasan pada tahun 2025, dengan 61 kasus di dua bulan pertama tahun 2026.

Undang-Undang Perlindungan Keluarga 2023

Undang-Undang Perlindungan Keluarga 2023, yang berupaya meningkatkan hukuman untuk hubungan sesama jenis dan memberlakukan batasan baru pada pendidikan inklusif LGBTQ+, telah diajukan oleh anggota parlemen Kenya, Peter Kaluma. Kelly Kigera, manajer program di Ishtar, mengatakan, “Kami tidak yakin di tahap mana undang-undang itu saat ini, sehingga ada kebencian dan ketakutan di sekitarnya. Iklim politik berubah dan ada gerakan anti-hak di negara ini.” Dia menambahkan bahwa gereja-gereja telah mendidik jamaah mereka tentang cara mengidentifikasi orang-orang queer, yang berkontribusi pada peningkatan kekerasan.

Kejadian Kekerasan yang Dialami Korban

Pada April 2023, Eric Anyango dan temannya Joe Ochieng mengalami kekerasan dan penghinaan verbal setelah bertemu seorang pria yang dikenalnya melalui Facebook. Tidak lama setelah mereka tiba di rumah pria tersebut, tiga pria lainnya masuk secara paksa.

Dalam empat jam berikutnya, Anyango dan Ochieng yang berusia pertengahan 20-an dipecut, dipukul, dan dipermalukan. Mereka dipaksa untuk menghubungi teman dan keluarga untuk mentransfer uang ke rekening pelaku. Jika mereka menolak, mereka akan diungkapkan kepada keluarga mereka yang tidak tahu tentang orientasi seksual mereka dan diancam akan dibunuh.

“Saya mencoba melawan dan ingin mempertahankan diri,” kata Anyango. “Saat itu salah satu dari mereka mengeluarkan pisau dan mengancam saya, ‘Jika kamu tidak bekerja sama, saya akan menikammu dan melemparmu keluar jendela.'” Setelah memindahkan 100.000 shilling Kenya (sekitar £576) ke rekening pelaku, mereka dibebaskan.

Setibanya di rumah, Anyango memberitahu seorang teman yang kemudian merujuknya ke Ishtar. Wafula, seorang paralegal dari Ishtar, menemani mereka melaporkan kejadian tersebut ke polisi, dan dua pelaku berhasil ditangkap.

Gateru menegaskan bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari kelompok kriminal yang lebih besar, yang melibatkan anggota kepolisian yang sering meneror pria-pria queer.

Kesimpulan

Putusan ini tidak hanya membawa harapan bagi komunitas LGBTQ+ di Kenya, tetapi juga menunjukkan bahwa keadilan masih bisa dicapai meskipun terdapat tantangan besar. Masyarakat internasional dan advokat hak asasi manusia diharapkan terus mendukung perjuangan mereka dalam mendapatkan hak-hak yang setara dan perlindungan dari kekerasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*