Gatot Heroe Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Penyidik Komisi Pemberantasan () telah merespons pernyataan , pemilik PT Blueray Cargo, terkait dengan penetapan tersangka baru di dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pengembangan kasus ini dilakukan setelah penyidik KPK melakukan analisis terhadap hasil penyidikan yang sebelumnya telah berlangsung di persidangan.

Dalam pernyataannya, John Field mengungkapkan bahwa tersangka baru yang dimaksud bernama . “(Diperiksa) sebagai saksi, untuk tersangka Pak Gatot,” ucap John Field setelah menjalani pemeriksaan di KPK di Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Juli 2026.

Achmad Taufik Husein, Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, membenarkan informasi tersebut. “Jika itu sudah disampaikan oleh John Field, maka itu benar, sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan,” jelas Taufik di kantornya.

Gatot Heroe, yang tercatat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai wilayah Kediri, Jawa Timur, diduga menerima uang suap dari PT Blueray Cargo sebesar Rp 3,2 miliar antara Juli 2025 hingga Januari 2026. Keterlibatan Gatot Heroe dalam kasus ini terungkap melalui amplop berkode PGH yang diperlihatkan dalam persidangan pada Selasa, 21 Juli 2026.

Tempo telah mencoba untuk mengonfirmasi situasi terkait penetapan Gatot Heroe sebagai tersangka kepada Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai, Budi Prasetiyo, melalui pesan WhatsApp, tetapi hingga saat ini belum ada balasan. Selain itu, konfirmasi juga dilakukan melalui Instagram kepada pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai wilayah Kediri, namun belum ada tanggapan yang diberikan.

Achmad Taufik Husein sebelumnya menyebutkan bahwa KPK telah menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan kasus suap di Ditjen Bea Cukai. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru, yaitu sprindik umum dan sprindik penetapan tersangka. “Kami sudah menetapkan tersangkanya ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat bea cukai-nya, jadi kami langsung tetapkan,” ungkap Taufik pada Selasa, 21 Juli 2026.

Taufik juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru ini merupakan bagian dari rangkaian kasus suap yang melibatkan total nilai sebesar Rp 91 miliar, yang diduga berasal dari PT Blueray Cargo kepada pejabat Ditjen Bea Cukai dan pihak-pihak lainnya. Taufik menegaskan bahwa pengembangan penyidikan ini tidak ditujukan untuk membidik pihak tertentu, melainkan KPK akan terus menelusuri semua pihak yang diduga terlibat atau mengetahui kasus suap ini berdasarkan fakta yang terungkap.

Di dalam perkara suap ini, terdapat enam tersangka yang sudah menjalani proses persidangan. Empat di antara mereka adalah penerima suap, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan; serta mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo. Sedangkan pemberi suap, yaitu John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan, yang merupakan manajer operasional, telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan hukuman yang bervariasi.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada John Field serta denda sebesar Rp 300 juta yang dapat digantikan dengan pidana kurungan selama 100 hari. Dedy Kurniawan dan Andri masing-masing dijatuhi hukuman penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta yang juga dapat diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*