AJI: Pemerintah Indonesia Jangan Sembarangan Hapus Konten Berita

TEMPO.CO, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen () Indonesia mengkritik kebijakan moderasi konten online pemerintah yang dinilai dapat mengancam . Kebijakan ini memungkinkan penghapusan konten jurnalistik dari platform digital, yang dianggap dapat menimbulkan dampak negatif bagi media.

Nany Afrida, ketua AJI Indonesia, menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak seharusnya bertindak sebagai otoritas tertinggi dalam menentukan keberadaan di dunia maya. “Kementerian tidak dapat menempatkan dirinya di atas semua lembaga lainnya,” ujar Nany kepada wartawan di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Dia memberikan contoh penghapusan konten yang diproduksi oleh media Magdalene sebagai dampak dari kebijakan tersebut. AJI berpendapat bahwa sengketa yang melibatkan konten jurnalistik seharusnya berada di bawah yurisdiksi Dewan Pers, sebagai regulator media independen di Indonesia, bukan pemerintah.

“Ini adalah tanggung jawab Dewan Pers,” lanjut Nany, menambahkan bahwa penghapusan yang sewenang-wenang dapat menciptakan lebih banyak korban di dalam industri media jika dibiarkan tanpa pengawasan. AJI, bersama sejumlah organisasi media dan pers lainnya, telah mengajukan uji materi terhadap No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), yang menjadi dasar hukum untuk kerangka moderasi konten di Indonesia.

Mustafa Layong, direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), berargumen bahwa beberapa ketentuan dalam peraturan tersebut terlalu luas dan dapat ditafsirkan secara berbeda, berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Pers Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta standar hak asasi manusia internasional. “Peraturan ini membatasi kebebasan berekspresi,” ujar Mustafa.

Ia menambahkan bahwa konten dapat dihapus sebelum pihak berwenang memastikan apakah konten tersebut benar-benar melanggar hukum, sehingga menimbulkan kekhawatiran mengenai proses hukum dan hak publik untuk mengakses informasi. Para kritikus juga berpendapat bahwa peraturan ini dapat bertentangan dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Indonesia dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang diakui oleh Indonesia.

Sebelumnya, Kominfo telah membantah memiliki wewenang unilateral untuk menghapus konten jurnalistik. Alexander Sabar, direktur jenderal pengawasan ruang digital kementerian tersebut, menjelaskan pada bulan Juni bahwa konten berita tidak dapat dihapus tanpa rekomendasi dari Dewan Pers. “Kewenangan untuk menangani produk pers pada dasarnya berada di bawah Undang-Undang Pers,” ungkap Alexander.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*