Wali Kota New York Desak Penangkapan Netanyahu oleh AS

, Zohran Mamdani, menyerukan pemerintah federal Amerika Serikat untuk segera meratifikasi Statuta Roma agar bisa menjadi anggota Pengadilan Pidana Internasional (). Dalam pernyataannya, Mamdani menegaskan bahwa dengan bergabungnya AS dengan ICC, pemerintah dapat menangkap Perdana Menteri Israel, Benjamin , yang saat ini tengah menghadapi tuduhan serius.

“Pemerintah Amerika Serikat memiliki kewenangan untuk bergabung dengan ICC dan melaksanakan surat perintah penangkapan tersebut. Itulah yang saya ingin lihat,” ujar Mamdani kepada wartawan, sebagaimana dilaporkan oleh Anadolu pada Selasa, 22 Juli 2026.

Mamdani menambahkan bahwa pihaknya sudah meninjau berbagai jalur hukum untuk mengeksekusi surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh ICC. Meskipun otoritas kota New York tidak memiliki wewenang untuk melakukannya, ia percaya bahwa pemerintah federal memiliki kapasitas untuk menangkap Netanyahu.

Surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, dikeluarkan oleh ICC pada November 2024. Keduanya dituduh melakukan dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.

Mamdani dengan tegas menyatakan bahwa Netanyahu layak disebut penjahat perang dan menyebutkan bahwa ia tidak diterima di kota New York. Menurutnya, pajak yang dibayarkan oleh warga Amerika digunakan untuk membiayai tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza. “Kami sebagai warga Amerika, membayar bom yang menyebabkan kematian,” tegasnya.

Di sisi lain, Presiden AS, Donald Trump, menyatakan bahwa Netanyahu, sebagai sekutu dekatnya, tidak akan ditangkap saat menghadiri pertemuan tingkat tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada bulan September mendatang. “Netanyahu tidak akan ditangkap dengan cara apapun selama berada di Amerika,” kata Trump.

Mamdani lebih lanjut mengklaim bahwa Netanyahu adalah arsitek dari genosida terhadap rakyat Palestina, yang menurut laporan The Jerusalem Post, bertanggung jawab atas kematian lebih dari 73.000 orang, termasuk perempuan dan anak-anak. Ia juga menuduh Netanyahu melanggar gencatan senjata antara Israel dan Hamas di Jalur Gaza, serta terlibat dalam dugaan pelanggaran hukum internasional dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Siapa pun, dengan mata, hati, dan nuraninya, harus menyadari kehancuran yang telah ia timbulkan dan memahami bahwa ia pantas diadili di pengadilan,” ungkap Mamdani dengan tegas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*