Pada Kamis, 23 Juli 2026, sejumlah tokoh terkemuka mengadakan pertemuan dengan Sri Sultan HB X di Keraton Yogyakarta. Pertemuan ini berlangsung dari pukul 13.00 hingga 17.00 WIB dan dihadiri oleh Nyai Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid serta Alissa Wahid, putri dari mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Selain itu, hadir pula mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode M. Syarif.
Usai pertemuan, Alissa Wahid menyatakan bahwa mereka membahas berbagai isu kebangsaan yang mendesak untuk disikapi. Salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam konteks pemberantasan korupsi. “Kami melihat bahwa penanganan masalah korupsi jangan hanya terbatas pada penangkapan pelaku, tetapi harus diselesaikan secara menyeluruh dan tuntas, bukan hanya kasus per kasus,” ungkapnya.
Alissa menambahkan bahwa saat ini penegakan hukum masih bersifat sektoral. Ia menegaskan bahwa kondisi ini menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. “Masyarakat kini mempertanyakan apakah tindakan hukum yang diambil murni karena pelanggaran atau ada agenda lain,” katanya.
Sementara itu, Laode M. Syarif juga menekankan pentingnya integritas dalam penegakan hukum. Ia berpendapat bahwa aparat penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, KPK, hingga hakim perlu menunjukkan nilai-nilai kejujuran dan keteladanan. Laode mengkhawatirkan bahwa rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum disebabkan adanya berbagai masalah di institusi tersebut.
Akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Amin Abdullah, turut membahas tentang Undang-Undang Perampasan Aset yang belum juga disahkan. “UU Perampasan Aset perlu menjadi prioritas utama karena korupsi di Indonesia sudah mengakar dan memerlukan penanganan yang lebih optimal,” jelasnya. Amin berharap bahwa jika undang-undang tersebut disahkan, hal-hal lainnya juga akan mengikuti dengan lebih baik.
Lebih lanjut, Amin menegaskan pentingnya pemerintah untuk bertanggung jawab kepada publik atas setiap kebijakan yang diambil, bukan hanya kepada DPR. “Pemerintah harus menyadari bahwa mereka juga bertanggung jawab kepada masyarakat luas,” pungkasnya.
